Bahan untuk Pertemuan Kelompok Bank Sampah Dadi Langgeng Desa Palar
Di rumah Bapak Suradi & Ibu Tumiyem
Dukuh Padangan, Palar
Rabu Pahing, 4 November 2015, Pukul 19:00-21.00 WIB
Bank sampah adalah sistem pengelolaan sampah rumah tangga yang operasionalnya dilakukan oleh warga secara bersama-sama. Bank sampah akan menampung, memilah, dan menyalurkan sampah yang bernilai ekonomi ke pasar, sehingga warga mendapat keuntungan. Sebagai program nasional, bank sampah merupakan amanah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang sudah diturunkan menjadi Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Konsekuensinya, pengelolaan sampah yang semula menggunakan pendekatan kumpul-angkut-buang diganti dengan pemilahan-pengumpulan-pengangkutan-pengolahan-pemrosesan sebagaimana strategi 3-R (reduce-reuse-recycle atau mengurangi-menggunakan kembali-mendaur ulang). Dengan demikian, seluruh warga berperan aktif bersama pemerintah menangani masalah sesampahan di mana Kabupaten Klaten sudah menyatakan darurat sampah. Bank sampah sebagai penerapan prinsip 3-R berfungsi untuk mengelola sampah dengan menampung, memilah, dan mendistribusikan sampah ke fasilitas pengolahan sampah yang lain atau kepada pihak lain yang berkepentingan.
Bank Sampah “Dadi Langgeng” adalah bank sampah yang dibentuk pada Jumat Kliwon, 23 Oktober 2015 oleh KBM Ronggowarsito dan STAPA Center yang bekerjasama dengan P.T. H.M. Sampoerna Tbk. melalui program “Sampoerna Untuk Indonesia”. Bank Sampah “Dadi Langgeng” berlokasi di Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dan berikhtiar untuk membantu tatakelola sampah yang lebih baik melalui layanan 5 unit di Dukuh Padangan; Palar; Tri-Dukuh (Kedon, Mandungan, Mantenan); Daleman; dan Geneng. Lima segitiga yang menyatakan “Dadi Langgeng” menjadi petanda niatan dan tindakan warga untuk menjaga keberlanjutan hunian dan lingkungan dari sesampahan, terutama sampah plastik. Di Bank Sampah Dadi Langgeng, ke-5 dukuh berhimpun dan bersama pemangku kepentingan mengikhtiarkannya, termasuk mempertahankan mbako Palar.
Ketentuan di Bank Sampah Dadi Langgeng
- Sampah yang dapat ditabung adalah sampah kering yang sudah dipilah dari rumah tangga berdasarkan jenis (1) Plastik; (2) Kertas; (3) Logam; dan (4) Lain-lain.
- Penabung Bank Sampah bersifat individual dengan cara penabung datang ke Bank Sampah berdasarkan jadwal pelayanan Bank Sampah.
- Nomor dan nama rekening Buku Tabungan atas nama Kepala Keluarga dari Penabung.
- Buku Tabungan tidak diberikan kepada penabung tetapi disimpan di Bank Sampah.
- Pelayanan Bank Sampah adalah dua minggu sekali pada pukul 14:00-16:00 WIB di masing-masing Unit di Dukuh Padangan; Palar; Tri-Dukuh (Kedon, Mandungan, Mantenan); Daleman; dan Geneng.
- Pihak Pengepul berkewajiban mengambil hasil pemilahan sampah maksimal dua hari setelah jadwal penabungan serta membayar tunai berdasarkan jumlah dan jenis sampah kepada Bank Sampah.
- Pembagian keuntungan dengan merujuk sistem bagi-hasil 80% : 20 % di mana Penabung berhak mendapat keuntungan 80% dari saldo terakhir dalam Buku Tabungan dan Pengurus Bank Sampah mendapat 20%. Pengurus Bank Sampah berkewajiban untuk menyetorkan hasil keuntungan (20% tersebut) kepada kelembagaan RT dan/atau RW dalam satuan dukuh tempat Bank Sampah beroperasi. Besaran prosentasi kepada kelembagaan RT dan/atau RW akan dikoordinasikan oleh Divisi Lingkungan Hidup dalam Rapat Pengurus KBM Ronggowarsito.
- Bank Sampah dapat menerima setoran sampah dari “Nasabah Kehormatan”. Nasabah Kehormatan adalah pribadi atau pribadi yang mewakili lembaga/komunitas yang peduli kepada pengembangan kelembagaan dan jejaring Bank Sampah. Pembagian keuntungan dengan merujuk sistem bagi-hasil 0% : 100 % di mana Nasabah Kehormatan menghibahkan 100% setoran kepada Pengurus Bank Sampah dan berhak menerima Buku Tabungan.
Valuasi Sosial
Ukuran keberhasilan Bank Sampah “Dadi Langgeng” adalah dengan berkurangnya sesampahan kering (1) plastik; (2) kertas; (3) logam; dan (4) lain-lain di lingkungan rumah tangga dan ruang publik di Desa Palar. Tolok ukur keberhasilan dan ketidakberhasilan Bank Sampah bisa berdasarkan data jumlah Penabung, pengurangan sampah, dan omset.
Pertautan antara ukuran dan tolok ukur akan dinilai dengan peningkatan kebersihan lingkungan, kesehatan warga, dan tambahan pendapatan keluarga.
Imam Samroni, Koordinator Wilayah 3/Klaten
STAPA Center
Komentar
Posting Komentar