Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU No. 18 Tahun 2008

Bahan untuk Pertemuan Kelompok Bank Sampah Dadi Langgeng Desa Palar

Gambar
Di rumah Bapak Suradi & Ibu Tumiyem Dukuh Padangan, Palar Rabu Pahing, 4 November 2015, Pukul 19:00-21.00 WIB Bank sampah adalah sistem pengelolaan sampah rumah tangga yang operasionalnya dilakukan oleh warga secara bersama-sama. Bank sampah akan menampung, memilah, dan menyalurkan sampah yang bernilai ekonomi ke pasar, sehingga warga mendapat keuntungan. Sebagai program nasional, bank sampah merupakan amanah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang sudah diturunkan menjadi Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

AYO Kelola Sampah, Bantu DIY Tak Jadi Darurat Sampah

Gambar
Erwan Widyarto Senin, 26 Oktober 2015 Pk 13:28 PRODUKSI sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini, menurut data Dinas PUPESDM (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral), mencapai 400-500 ton setiap hari. Jika tidak ada pengelolaan yang baik, sampah ini akan menjadi “bom waktu” yang siap meledak. Sampah akan menjadi persoalan serius bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY bisa menjadi daerah “SOS” sampah alias daerah ‘darurat’ sampah.

UU No. 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah

Gambar
UU No. 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah Mangga klik di sini