Evaluasi Partisipatif KBM Ronggowarsito Desa Palar



Balai Desa Palar, Kamis, 14 Januari 2016
Fasilitator Imam Samroni

I. Sambutan dan Tanggapan
1. Bapak Walidi, Kaur Pembangunan/mewakili Kepala Desa Palar
a. Salam dari Ibu Hj. Sri Hartini, Kepala Desa Palar, yang tidak bisa hadir, dikarenakan ada kepentingan lain.
b. KBM Ronggowarsito adalah wadah belajar petani yang dalam jangka waktu empat bulan sejak pendiriannya mampu member peran dan menjadi transfer bagi kader. KBM Ronggowarsito merupakan komitmen jawaban yang terorganisasikan dengan jaringan kerja untuk mendapat dukungan tercapainya tujuan dan misi kader. Untuk itu, Pemerintah Desa Palar menanggapi dengan baik kehadiran KBM Ronggowarsito.
c. Program Bank Sampah Dadi Langgeng sangat bagus. Sebagai saran, pengumuman jadwal penyetoran rutin jangan “grobyakan” (mendadak) dan kalau bisa harga sampah bisa naik.
d. Harapan dari Desa Palar, program bisa berlanjut untuk tahun depan.


2. Ibu Setyawati, S.Sos., Kasi PMD Kecamatan Trucuk
a. Pemerintah Kecamatan Trucuk menyampaikan terima kasih kepada STAPA Center dan Sampoerna untuk Indonesia yang telah memilih Desa Palar untuk penyelenggaraan program pembangunan masyarakat. Berdasarkan program yang sudah berjalan 7 bulan dengan hasil yang memuaskan, dan dengan pendampingan yang gigih dan terus-menerus, diharapkan program ini bisa dilanjutkan untuk tahun depan.
b. Sebagai pegiat Bank Sampah Putri Mandiri yang berlokasi di Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Ibu Setyawati heran dengan antusias warga Desa Palar untuk menjadi nasabah. Pendirian Bank Sampah Putri Mandiri pada 10 Oktober 2009 difasilitasi oleh YCAP (Yogyakarta Central Java Community Assistence Program) dengan pendanaan AUSAID dengan jumlah nasabah 150 pada saat ini, jauh di bawah Bank Sampah Dadi Langgeng Desa Palar yang baru didirikan pada Oktober 2015.
c. Sebagai pegiat bank sampah di Kabupaten Klaten, Ibu Setyowati berharap agar Bank Sampah Dadi Langgeng segera (1) mengurus surat keputusan dari Desa Palar sebelum pelaksanaan Musrenbangdes 2016. Dengan surat keputusan dari desa, Kasi PMD Kecamatan Trucuk akan berkoordinasi dengan BLH Kabupaten Klaten; (2) melakukan langkah-langkah untuk ditetapkannya peraturan desa tentang bank sampah. Dengan legalitas ini, Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembangunan serta pemberdayaan desa dan masyarakat, termasuk bank sampah dengan outlet hasil limbah sampah.
d. Pemerintah Kecamatan Trucuk berharap ke depan program ini masih berlanjut dan bukan di Desa Palar saja, sebab terdapat 18 Desa yang membutuhkan pendampingan warga.

3. Ibu Sri Suratmi, S.P., UPTD Pertanian Wilayah III Pedan
a. Pernyataan terima kasih kepada STAPA Center dan Sampoerna untuk Indonesia yang telah mendampingi komunitas petani, khususnya petani tembakau di Desa Palar.
b. Permintaan maaf sebab Kepala UPTD Pertanian Wilayah III Pedan tidak bisa hadir.
c. UPTD Pertanian berpendapat bahwa berdasarkan paparan dan capaian kegiatan, program dampingan sangat bagus. Oleh karena itu, diharapkan warga melanjutkan KBM Ronggowarsito dan Bank Sampah Dadi Langgeng Desa Palar.
d. UPTD Pertanian berharap setelah terjalinnya komunikasi yang intens selama ini, Pengurus KBM Ronggowarsito bisa optimal mengelola program budidaya dan perawatan kelengkeng (Dimocarpus longan) yang sudah ditanam sejak 2009 dan pelatihan pembuatan fermentasi pakan ternak (konsentrat).
e. UPTD Pertanian mengapresiasi bank sampah yang mampu mengajak warga untuk sadar dan menjaga lingkungan.

4. Bapak Bambang Subyantoro, S.H., Kabid Pengendalian dan Pencemaran BLH Kabupaten Klaten
a. BLH Kabupaten Klaten menyampaikan terimakasih kepada STAPA Center dan Sampoerna untuk Indonesia yang telah mendampingi warga untuk mengelola sampah dengan pendirian dan pengelolaan bank sampah di tingkat desa. Sebab sampah sudah menjadi permasalahan di manapun berada. Dengan berakhirnya program STAPA Center, bank sampah agar secepatnya berkomunikasi dan mengesahkan keberadaannya dalam bentuk badan hukum, baik dengan Pemerintah Desa Palar maupun BLH Klaten.
b. Hal terpenting dalam pengelolaan sampah terletak pada proses pemilahan. Jika dari masing-masing rumah tangga sudah dibiasakan untuk memilah sampah dan menabung ke bank sampah, maka dicapai harga ekonomis sampah. Sampah akan tidak berguna dan hanya menjadi madlarat jika hanya ditumpuk. Apalagi dengan pengalaman terakhir kasus Desa Kauman Kecamatan Pedan di mana warga memblokir jalan dengan tumpukan sampah. Untuk itu, yang selayaknya diutamakan adalah harga ekologis dengan bersihnya rumah dan lingkungan. Sehingga TPA (Tempat Pengolahan Akhir) hanyalah sampah yang benar-benar sudah tak bisa diapa-apakan lagi.
c. Bank Sampah Dadi Langgeng Desa Palar merupakan bank sampah ke-36 di Kabupaten Klaten. BLH Klaten mengajak pengurus Bank Sampah Dadi Langgeng untuk aktif di Paguyuban Bank Sampah Kabupaten Klaten, sambil tetap menyadarkan masyarakat untuk peduli lingkungan dengan sikap yang sabar.

5. Bapak Ir. Sutrisno wardoyo, Penasehat KBM Ronggowarsito
a. Tanpa STAPA Center, kita masih tertidur. Sentuhan program STAPA Center menyadarkan dan memberi semangat kepada warga tentang pentingnya mengelola sampah dengan bank sampah dan bersemangat dengan Paguyuban Reresik Sampah yang menjaga selokan dan lingkungan sekitar. Bank sampah telah menjawab kesulitan warga yang selama ini susah membuang sampah plastik sebab sudah tak ada tempatnya; sawah dan selokan sudah dipenuhi sampah apapun. Sedangkan pengenalan komposter membuktikan bahwa pengelolaan sampah organik bisa dikelola dengan lebih optimal.
b. Program STAPA Center turut mendorong perubahan pola pikir masyarakat untuk sadar dan peduli lingkungan. Kontribusi STAPA Center menjadi tolok ukur keberhasilan di Desa Palar dalam hal lingkungan hijau.
c. Publikasi program dan kegiatan STAPA Center di media sosial berbasis Internet telah menumbuhkan kebanggaan warga Desa Palar. Termasuk pelatihan warga untuk menulis dan mengabarkan kegiatan warga di dunia maya.
d. Diharapkan STAPA Center bukan hanya merintis pendirian Bank Sampah Dadi Langgeng, melainkan mendampingi agar mampu berjalan agak “bakoh” (kokoh). Sehingga tahun depan program pendampingan warga di Desa Palar bisa dilanjutkan semusim panen tembakau lagi pada 2016.

II. Paparan Materi
1. Bapak Sriyadi, Ketua KBM Ronggowarsito menyampaikan program kerja Divisi Pertanian, Peternakan, dan Lingkungan Hidup. Divisi Pertanian merencanakan program budidaya dan pembibitan klengkeng sehingga menghasilkan keuntungan ekonomis dan menjadi identitas Desa Palar. Divisi Peternakan merencanakan pelatihan pembuatan fermentasi pakan ternak (konsentrat). Untuk Divisi Lingkungan Hidup akan dipaparkan oleh Bapak Agung Tugino selaku Direktur Bank Sampah Dadi Langgeng Desa Palar.
2. Bapak Agung Tugino melaporkan rekapitulasi Bank Sampah Dadi Langgeng Desa Palar dari penyetoran percobaan hingga terakhir. Dimulainya pada 15 November 2015 sampai  3 Januari 2016 tercatat 344 Nasabah.

III. Diskusi Kelompok dan Presentasi
A. KBM Ronggowarsito
1. Dampak pendampingan tim STAPA Center sebagaimana yang dialami warga Desa Palar:
a. Tergugah dari tidak tahu menjadi tahu;
b. Menumbuhkan semangat baru;
c. Menjadikan satu komunitas yang saling mendukung;
d. Belajar beroranisasi dengan baik;
e. Merubah paradigma masyarakat Palar khususnya lingkungan.

2. Faktor pendukung
a. Pemberi motivasi mudah dipahami dan dekat dengan warga;
b. Semangat dan komitmen warga yang tinggi;
c. Adanya koordinasi dan kerja sama yang baik antara KBM Ronggowarsito dengan pendamping STAPA dan dengan instasi terkait.

3. Faktor penghambat
a. Tidak semua warga mendukung;
b. Dukungan dari Pemerintah Desa Palar kurang;
c. Kurangnya prasarana dan sarana yang memadai;
d. Adanya perbedaan pemahaman antar-pengurus KBM Ronggowarsito dalam menyikapi suatu masalah atau program kerja.

4. Harapan
a. Koordinasi ditingkatkan lebih baik;
b. Perencanaan program lebih awal;
c. Undangan datang lebih awal;
d. Kelayakan basecamp tim pendamping dan sarana mobilitas tim;
e. Perlunya kelanjutan pendampingan demi eksistensi KBM Ronggowarsito.
f. Mohon untuk anggaran program kerja Divisi Pertanian dan Peternakan disetujui sambil proses di-SK-kan Pemerintah Desa dan dukungan Peraturan Desa.
g. Terlambatnya sosialisasi kebijakan terbaru dari pemerintah, misalnya BUMDes.

B. Bank Sampah Dadi Langgeng
1. Dampak pendampingan STAPA Center di Desa Palar
a. Menyentuh;
b. Membangkitkan/membangun;
c. Menumbuhkan semangat baru;
d. Pembelajaran dan kesadaran tentang lingkungan;
e. Medapatkan pengetahuan dan keterampilan baru;
f. Meningkatkan cara berorganisasi yang baik.

2. Faktor pendukung kegiatan agar berjalan optimal
a. Motivasi bagus: Penyampainnya mudah dipahami/menarik sekali dan ramah bersama warga
b. Sambutan warga sangat antusias/optimis;
c. Keaktifan pengurus/warga sangat bagus;
d. Dukungan fasilitas dari desa, kecamatan, dan kabupaten
e. Dukungan dari media sosial.

3. Faktor penghambat
a. Minimnya fasilitas peralatan;
b. Sulitnya menyadarkan sebagian warga untuk peduli lingkungan.

4. Harapan ke depan
a. Masih perlunya pendampingan;
b. Kelayakan basecamp sebagai pendamping;
c. Dukungan mobilitas pendamping.

IV. Analisis dan Rekomendasi
A. Analisis
1. Pembentukan dan pengelolaan KBM Ronggowarsito merupakan strategi program STAPA Center untuk penguatan organisasi petani, dengan kepengurusan yang mewakili proporsi lima dukuh di Desa Palar. Sebagai wadah belajar komunitas dengan prinsip dari, untuk, dan oleh komunitas, KBM Ronggowarsito diikhtiarkan untuk membangun Desa Palar sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara pengurus dan STAPA Center dalam perencanaan awal program. Kelayakan keberterimaan (acceptability) KBM Ronggowarsito justru terletak pada latar belakang kewilayahan para pengurus sehingga menjadi “penyegaran” terhadap ke-3 kelompok tani di Desa Palar (dari 1.029 kelompok tani di Kabupaten Klaten). Sedangkan kelayakan akuntabilitas (accountability) dinyatakan dengan pendokumentasian setiap kegiatan, pelaporan keuangan, serta pertanggungjawaban publik ke parapihak dan warga selaku pemberi amanah. Kedua kelayakan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kebanggaan pengurus dan warga terhadap proses belajar sosial dan modal sosial KBM Ronggowarsito.
2. Kelembagaan dan layanan bank sampah sebagai alternatif pengelolaan sampah di tingkat basis merupakan hal yang relatif baru bagi warga Desa Palar. Rintisan Bank Sampah Dadi Langgeng merujuk pengalaman warga yang selama ini (1) menjual sampah kering (kertas, plastik, logam) ke tukang rosok keliling; (2) membuang sampah apapun di bak sampah/tempat umum atau membakarnya; (3) kerja bakti untuk membersihkan lingkungan sekitar warga. Rujukan tersebut dikembangkan menjadi pengalaman baru mengelola sampah dengan keutamaan ekologis untuk menjaga hunian, lingkungan, sawah, dan selokan yang bebas sampah. Senyampang dengan proses penyetoran dan mengalami langsung potensi sampah, pengurus dan warga diajak untuk mendaur-ulang sampah di bank sampah. 
3. Pemberlakuan UU Desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) membutuhkan kebijakan transisi untuk pengalihan modal sosial KBM Ronggowarsito dan Bank Sampah Dadi Langgeng ke Pemerintahan Desa Palar. Pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menjadi peluang bagi Bank Sampah Dadi Langgeng sebagai unit ekonomi BUMDes Desa Palar.

B. Rekomendasi
1. Pengalihan modal sosial KBM Ronggowarsito dan Bank Sampah Dadi Langgeng menjadi prioritas sebelum penyelenggaraan Musrenbangdes pada akhir Januari.
a. Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Palar sekaligus untuk menyelesaikan penyerahan hibah dari STAPA Center ke  Pemerintah Desa Palar;
b. Pemerintah Desa Palar bisa menerbitkan keputusan terhadap kepengurusan KBM Ronggowarsito dan Bank Sampah Dadi Langgeng;
c. Kelembagaan KBM Ronggowarsito dan Bank Sampah Dadi Langgeng menjadi aset desa dan diagendakan perkuatannya pada 2017 melalui Musrenbangdes pada Januari 2016.
2. Terbitnya keputusan terhadap kepengurusan KBM Ronggowarsito menjadi dasar untuk melanjutkan kembali komunikasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Klaten, terutama Divisi Pertanian dan Peternakan; Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten untuk penguatan dampingan komunitas petani.
3. Terbitnya keputusan terhadap kepengurusan Bank Sampah Dadi Langgeng menjadi dasar untuk melanjutkan kembali komunikasi dengan BLH Kabupaten Klaten. Sebagai aset desa, Bank Sampah Dadi Langgeng yang selama ini melayani penabungan sampah kering bisa diintegrasikan dengan rencana P2KP (Program Peningkatan Kualitas Permukiman) untuk pengelolaan sampah organik. Pertautan kepentingan antara Bank Sampah Dadi Langgeng, P2KP, dan Rumah Kompos menjadi kekuatan Desa Palar dalam pengelolaan sampah dan layak dihubungkan dengan rintisan “desa global”nya Bappenas. Pada tahap awal, Bank Sampah Dadi Langgeng tengah menyelesaikan proses administrasi penitipan fasilitasi 30 unit komposter dari BLH Klaten.
4. Dengan terbitnya keputusan terhadap kepengurusan Bank Sampah Dadi Langgeng sekaligus menjadi modal untuk berkomunikasi dengan (1) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (2) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten, terutama untuk daur-ulang sampah dan mencacah sampah plastik. Untuk itu, Pemerintahan Desa bisa memprioritaskan terbitnya Peraturan Desa tentang Bank Sampah; sebagaimana sudah dilakukan di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY.
5. Kehadiran KBM Ronggowarsito dan Bank Sampah Dadi Langgeng di media sosial berbasis Internet (blog, g+, facebook, twitter, youtube) niscaya dilanjutkan oleh warga yang berkemampuan.

Imam Samroni, Koordinator Daerah Klaten, STAPA Center & SUI, 2015-2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah dari Minnesota: Mengelola Sampah Plastik