Mendaur-Ulang Sesampahan, Menghijaukan Palar


Keprihatinan itu sudah ternyatakan dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tertanggal 7 Mei 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69). Di Kabupaten Klaten, keprihatinan itu sudah diturunkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah pada 27 Agustus 2012. Dalam perkembangannya, Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan kian meneguhkan ihwal mengelola sesampahan.

Di Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, pasca-pendirian Bank Sampah Dadi Langgeng pada Jumat Kliwon, 23 Oktober 2015, tindakan itu ternyatakan. Sampah kering disetor secara rutin ke Bank Sampah Dadi Langgeng di masing-masing layanan unit/dukuh. Sedangkan sampah yang masih bisa didaur-ulang diolah sebagai kriya seni oleh ibu-ibu Desa Palar. Proses olah-kreatif itu adalah bagian dari proses belajar sosial yang terselenggara di Kelompok Belajar Masyarakat (KBM) Ronggowarsito.

Bagi warga Desa Palar, Bank Sampah Dadi Langgeng adalah petanda niatan dan tindakan warga untuk mengelola hunian dan lingkungan Desa Palar yang lebih hijau: Termasuk dengan tindakan mendaur-ulang sesampahan menjadi karya kreatif yang laku di pasar.

Matur sembah nuwun untuk ibu-ibu warga Desa Palar yang telah melibatkan diri dalam panggilan ekologis, dengan merintis dan mengelola Bank Sampah Dadi Langgeng;  mendukung Paguyuban Reresik Sampah Desa Palar; juga memakna kreativitas dengan tindakan mendaur-ulang sesampahan di KBM Ronggowarsito.

Imam Samroni, Koordinator Daerah Klaten, STAPA Center & SUI, 2015-2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah dari Minnesota: Mengelola Sampah Plastik